"Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mensyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load," kata Aan di Jakarta (26/6).
Selain itu, ada aspirasi dari para pengemudi yang beranggapan bahwa penggunaan truk ODOL menyangkut soal kesejahteraan. Sebab, saat ini tidak ada yang mengatur gaji sopir truk, yang ada hanya kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut.
Harapannya dengan pemerintah memberikan standar gaji, para sopir truk tidak perlu lagi mengejar patokan setoran. "Kemudian kalau kita lihat rencana aksi juga, aspirasi pengemudi terkait upah, ini akan melibatkan kementerian lain, menyusun upah pengemudi ini," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)