IDXChannel - Presiden KSPI, Said Iqbal meminta KPK dan DPR turun tangan mengusut BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dana JHT disyaratkan baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Kami akan protes terus dan meminta BPK serta DPR membentuk Pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi milik buruh," ujarnya pada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyararan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai dikeluarkan Menaker untuk menutupi ketidakcukupan dana JHT. Apalagi, BPK sudah mengindikasikan adanya potensi kerugian terkait dana JHT.
"Maka itu, kami juga meminta agar KPK pun proaktif karena patut diduga penundaan pembayaran JHT hingga usia 56 tahun ada ketidakcukupan dana JHT," katanya.
Dia menambahkan, pihak buru juga berencana menggugat ke PTUN bila Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyararan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tak dicabut. Pasalnya, aturan yang ditandatangani Menaker itu juga dinilai melawan PP No. 60 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden RI.
(IND)