IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih belum memberikan kepastian soal izin menggelar konser di wilayah Kota Bekasi. Hal ini meskipun di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Instruksi Mendagri) sudah memberikan kelonggaran soal digelarnya kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebagaimana tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Muhammad Ridwan tidak memberikan jawaban gamblang soal izin tersebut. Namun, dia mengaku tetap memberikan lampu hijau bagi Event Organizer (EO) untuk mengajukan proposal sebuah kegiatan yang selanjutnya akan dipelajari pihaknya.
“Kalau saya tidak ada alergi (konser dan acara), cuman iya dan tidaknya saya akan pelajari dulu. Nanti selanjutnya sesuai ketentuan,” tutur Ridwan dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Mengenai syarat Ridwan tak berbicara banyak, dirinya hanya menyarankan bahwa para penyelenggara untuk mengajukan proposal. Hal ini, kata Ridwan, akan disesuaikan dengan Inmendagri dan Kebijakan dari Wali Kota Bekasi.