IDXChannel - Wakil Menteri Ketenegakerjaan, Afriansyah Noor menanggapi adanya isu tentang ramainya seorang karyawan yang lembur tetapi tak dibayar.
Karyawan itu bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Menurut Afriansyah, pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perusahaan) dan pekerja, kalo perus tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Afriansyah menyebutkan saat ini pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.