Dalam aturan, ditetapkan kuota maksimal pemberian subsidi untuk 200 ribu unit pada 2023, dan 600 ribu unit untuk 2024. Namun, aturan tersebut berubah pada tahun ini di mana pada 2024 hanya ditetapkan kuota sebanyak 50 ribu unit.
Hal tersebut terjadi karena penyerapan subsidi motor listrik hanya sebesar 4 persen atau digunakan sebanyak 11.000 unit. Namun, pada Agustus 2024, Kementerian Perindustrian menaikkan kuotanya menjadi 60 ribu unit.
(NIA DEVIYANA)