IDXChannel - Pemerintah segera menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM. Kemarin salah satu rapatnya itu," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Erick pun memastikan penerapan pembatasan kendaraan yang membeli Pertalite akan diterapkan dengan melihat besaran kapasitas mesin mobil (CC). "Nanti mekanismenya agak detail," ujarnya..