Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar. Kan tidak harus tergesa-gesa,” ucap dia.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.