sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Masih Dikaji, Tidak Usah Terburu-buru

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/03/2021 09:45 WIB
Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Soal Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Masih Dikaji, Tidak Usah Terburu-buru (FOTO:MNC Media)
Soal Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Masih Dikaji, Tidak Usah Terburu-buru (FOTO:MNC Media)

Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. 

“Mohon sabar. Kan tidak harus tergesa-gesa,” ucap dia. 

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. 

“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” ungkapnya. 

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). 

Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement