IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan tahapan sebelum lembaga non struktural (LNS) dibubarkan.
Dia mengatakan, bahwa saat ini tengah dilakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Ya sekarang sedang dikaji detil. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya juga kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Hal ini mengingat lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama sama DPR,” ungkapnya.