Sebagai tindak lanjut, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Rosan per 25 Oktober 2023.
Arya mengatakan, orang baru yang akan menggantikan Rosan merupakan wewenang Presiden. Sehingga, keputusannya pun ada di tangan Jokowi. Kementerian BUMN menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden.
"Kan kemarin Pak Rosan bilang sudah mundur, jadi ya, akan kita nunggu Pak Presiden, Pak Jokowi, kan itu kewenangan Pak Jokowi," beber dia.
Rosan memang dilantik Presiden menjadi Wamen BUMN II Juli 2023. Saat pelantikan, pria kelahiran 31 Desember 1954 itu masih menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) ke-21 di mana dia memulai jabatannya di Washington DC pada Desember 2021. (NIA)