IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, terkait kelanjutan pelaksanaan kebijakan itu bakal diputuskan oleh pemerintah yang baru.
"Terkait PPN itu undang-undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN," ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," kata Airlangga.