IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut tergantung pemerintahan baru meski sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"PPN 12% sudah disampaikan Pak Suryo (Dirjen Pajak), ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja, undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak ibu kita semua membahas kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.