Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.
“Kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Baca Juga:
(FRI)