sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru

Economics editor Anggie Ariesta
23/03/2024 11:41 WIB
Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12% telah diatur dalam UU tentang HPP. Namun, keputusan pelaksanaannya menunggu pemerintahan baru.
Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru. (Foto: MNC Media)
Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

“Kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement