sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru

Economics editor Anggie Ariesta
23/03/2024 11:41 WIB
Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12% telah diatur dalam UU tentang HPP. Namun, keputusan pelaksanaannya menunggu pemerintahan baru.
Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru. (Foto: MNC Media)
Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Telah Diatur UU HPP, Keputusan Tunggu Pemerintah Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,  mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, terkait kelanjutan pelaksanaan kebijakan itu bakal diputuskan oleh pemerintah yang baru.

"Terkait PPN itu undang-undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN," ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

“Kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement