IDXChannel - Rencana pemerintah untuk segera memberlakukan iuran wajib kepesertaan Program Tapera menciptakan polemik baru bagi masyarakat. Masih tingginya angka backlog perumahan dengan dominasi kelompok masyarakat berpendapatan rendah menjadi alasannya.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai pemerintah sebaiknya melakukan uji coba terhadap program ini sebelum benar-benar diimplementasikan.
"Apabila kebijakan Tapera tetap berjalan, maka dalam jangka pendek pemerintah sebaiknya melakukan uji coba terlebih dahulu di daerah metropolitan padat. Jika berhasil, program ini dapat diterapkan di kota-kota tersier dan daerah lainnya," tulis riset bertajuk "Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?", dikutip Minggu (9/6/2024).
Dalam riset tersebut juga disebutkan ahwa Tapera juga seharusnya fokus pada pendanaan untuk hunian di Kawasan Transit Oriented Development (TOD) guna mengurangi ketidakcocokan lokasi hunian.
Kebijakan penyediaan hunian harus diintegrasikan dengan kebijakan transportasi dan perlindungan lingkungan.
"Sehingga strategi pembangunan perumahan ke depan tidak hanya mengurangi backlog nasional, tetapi juga mendukung pengurangan kemacetan dan perbaikan kondisi lingkungan," imbuhnya.
Selanjutnya, beberapa hal menjadi pekerjaan rumah pemerintah, yaitu perlunya fokus pada spatial mismatch antara ketersediaan hunian dengan preferensi masyarakat dalam penyediaan perumahan.
Diperlukan kebijakan yang mendorong integrasi antara penyediaan hunian oleh pengembang dengan strategi pengembangan wilayah yang berbasis keberlanjutan.
Kemudian, pemerintah dapat ambil bagian dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi kelompok MBR, khususnya dalam mengisi the missing middle housing dalam tipologi hunian di wilayah perkotaan di Indonesia.
The missing middle housing merujuk pada minimnya hunian bertingkat sedang (midrise building) di wilayah perkotaan Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah bisa memberikan insentif bagi developer yang membangun hunian dengan jenis mid-rise building (biasanya 3-4 lantai saja). Insentif yang diberikan dapat berupa insentif pajak dan non-pajak.
Selain penguatan efisiensi di pasar perumahan, pemerintah baik pusat maupun daerah juga perlu mendorong peningkatan peran perumahan sosial (social housing) dalam penyediaan hunian bagi MBR.
Perumahan sosial adalah perumahan yang fokus menyediakan hunian bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu mengakses perumahan di pasar swasta. Alokasi hunian dilakukan berdasarkan kebutuhan, bukan kemampuan bayar layaknya di pasar swasta.
Perumahan social dapat disediakan oleh pemerintah sendiri maupun lembaga non-profit. Pemerintah perlu melanjutkan program subsidi rumah untuk masyarakat menengah bawah dengan DP rendah, cicilan terjangkau, atau bahkan bebas pajak.
Adapun, rumah subsidi yang dibangun harus dekat dengan pusat perekonomian masyarakat dan diperlukan akses konektivitas (transportasi umum dan jalan tol) apabila rumah subsidi dibangun di luar pusat perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi masyarakat yang bersedia untuk tinggal di rusun dalam bentuk subsidi iuran.
(NIA)