IDXChannel - Rencana RANS Group untuk membangun kawasan wisata berupa Beach Club di Pantai Krakal, Yogyakarta, terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, perusahaan milik artis Raffi Ahmad tersebut dinilai hanya mengedepankan pendekatan komersial, tanpa mempertimbangkan persoalan lingkungan.
Tudingan tersebut didasarkan pada pemilikan lokasi yang bakal dibangun, yang rupanya masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Karenanya, proyek pembangunan ini hampir bisa dipastikan bakal merusak lingkungan.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, pada dasarnya setiap investasi harus memperhatikan seluruh aspek yang ada, termasuk ketaatan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Tak terkecuali juga peraturan terkait lingkungan.
"Jangan hanya dari sisi keuntungan, bukan hanya dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial, itu penting. Tata kelola juga penting," ujar Faisal, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Termasuk dalam konteks pembangunan Beach Club milik Raffi Ahmad, menurut Faisal, yang layak dijadikan pertimbangan bukanlah bagaimana cara mendapatkan sebanyak-banyaknya investasi, namun pada saat yang sama mengabaikan pertimbangan dari aspek lain, termasuk dampaknya bagi lingkungan.
"Karena ada dampaknya juga nanti, bukan hanya lingkungan sendiri, tapi juga ke masyarakat dan investasi itu sendiri. Karena tidak sedikit masyarakat yang juga pasti akan dirugikan," tutur Faisal.
Faisal pun kemudian membandingkan dengan pembangunan smelter di Sulawesi yang sebelumnya tidak ada penduduk menjadi banyak dan bisa menyerap tenaga kerja.
"Tapi di sisi yang lain, masyarakat yang lebih dulu bekerja di situ mata pencahariannya sebagai nelayan, sebagai petani, kemudian rusak lahannya, rusak juga perairannya, ini jadi tidak mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu investasi belum masuk atau belum dibangun," ungkap Faisal.
Dan mirisnya, dikatakan Faisal, masyarakat yang terpinggirkan ini tidak bisa serta-merta dapat bekerja di proyek tersebut.
"Karena mereka selama ini bekerjanya, begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah ini jangan sampai terabaikan," papar Faisal.
Sehingga, lanjut Faisal, pemerintah jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran yang menciptakan masalah-masalah baru lainnya.
Faisal menyebut jika permasalahan tersebut terjadi bukan hanya untuk rencana pembangunan beach club di Yogyakarta, namun pemerintah harus memperhatikan pembangunan di daerah lainnya.
"Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di satu atau dua kasus saja, tapi umum dan apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini," urai Faisal.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, menilai seharusnya rencana pembangunan tempat wisata tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan.
"Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup," ujar Rizky.
Rizky pun mencontohkan misalnya tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Lalu, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst," tutur Rizky.
Selain itu, keinginan investor harus memikirkan bahwa jika membangun beach club tersebut selain untuk tujuan pariwisata, tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Yaitu meliputi perencanaan termasuk perizinan administratif oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Maka baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemilik modal, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rencana pembangunan tersebut," tegas Rizky. (TSA)