"Karena mereka selama ini bekerjanya, begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah ini jangan sampai terabaikan," papar Faisal.
Sehingga, lanjut Faisal, pemerintah jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran yang menciptakan masalah-masalah baru lainnya.
Faisal menyebut jika permasalahan tersebut terjadi bukan hanya untuk rencana pembangunan beach club di Yogyakarta, namun pemerintah harus memperhatikan pembangunan di daerah lainnya.
"Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di satu atau dua kasus saja, tapi umum dan apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini," urai Faisal.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, menilai seharusnya rencana pembangunan tempat wisata tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan.