sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Rencana RANS Group Bangun Beach Club di Yogya, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
18/01/2024 17:55 WIB
yang layak dijadikan pertimbangan bukanlah bagaimana cara mendapatkan sebanyak-banyaknya investasi.
Soal Rencana RANS Group Bangun Beach Club di Yogya, Pemerintah Diminta Lakukan Ini (foto: MNC Media)
Soal Rencana RANS Group Bangun Beach Club di Yogya, Pemerintah Diminta Lakukan Ini (foto: MNC Media)

"Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup," ujar Rizky.

Rizky pun mencontohkan misalnya tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Lalu, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst," tutur Rizky.

Selain itu, keinginan investor harus memikirkan bahwa jika membangun beach club tersebut selain untuk tujuan pariwisata, tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Yaitu meliputi perencanaan termasuk perizinan administratif oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Maka baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemilik modal, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rencana pembangunan tersebut," tegas Rizky. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement