IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki kewenangan untuk menggunakan hak jika ada kasus penyelesaian sengketa.
Misalnya, dalam konteks Uni Eropa (UE) melarang masuknya komoditas alam Indonesia seperti minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet ke negaranya.
Hal itu dilakukan UE dengan memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi bernama EU Deforestation Regulation/EUDR). Eropa berdalih UU ini digaungkan untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.
"Pesan yang ingin kita sampaikan adalah jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor kemanapun bahkan kita mengelola ekspor kita berhak," ujar Jerry saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adapun Jerry merupakan ketua delegasi untuk gugatan diskriminasi kelapa sawit di WTO pada 2020.
"Intinya kita sebagai negara berdaulat punya hak untuk mengexercise hak kita kalau ada dispute settlement," tutur dia.
Saat ini, Indonesia juga masih memiliki hak penyelesaian sengketa dengan Uni Eropa soal CPO dan nikel. Maka dari itu, pihaknya masih akan terus menjalani dan melihat proses yang sedang berlangsung.