Kendati demikian, Mahfud meminta masalah utang piutang ini tidak terburu-buru. Sebab, perlu adanya komunikasi baik dan jernih.
"Tapi karena ini hubungan keperdataan juga utang-piutang nanti diselesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih," paparnya.
Diketahui, Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke CMNP. Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," tegas Jusuf Hamka, beberapa waktu lalu.
(FAY)