Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan bahwa subsidi kendaraan listrik untuk mobil bukan berbentuk uang. Namun ia belum menjelaskan secara lebih detail akan berbentuk apa subsidi tersebut.
"Roda empat bukan dalam bentuk uang," jelasnya ketika ditemui usai mengikuti rapat terkait subsidi kendaraan listrik si Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2/2023).
Ia menambahkan, sementara untuk motor, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit dengan besaran masing-masing Rp7 juta per unit baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi. (NIA)