Menurutnya, potongan 20% ini sangat tidak adil bagi pelaku UMKM Digital karena tidak memperhitungkan banyak hal, di antaranya biaya ongkos prroduksi, yaitu biaya pemeliharaan asset dan operasional dalam melakukan produksi. Maka itu, pertama pihaknya meminta presiden untuk dapat menyampaikan kepada para pemilik aplikasi meniadakan atau mengurangi potongan 20% tersebut selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kedua, kami meminta Presiden Jokowi melakukan kajian lebih lanjut jika memang PPKM Darurat yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 akan dilanjutkan, setidaknya mungkin kami bisa memberi saran jika tetap dilanjutkan maka mungkin bisa di lakukan secara gradual di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial. Tentu dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat terkait penerapan protokol kesehatan," tutupnya. (NDA)