“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” pungkas Iskan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 kemarin telah resmi menandatangani Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.
(IND)