IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para ASN/TNI Polri dan Pensiunan PNS. Menariknya, gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, lebih tinggi dari ASN TNI/Polri yang masih bekerja yaitu sebesar Rp8%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.