IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan 3 transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, ketiga fase transaksi ini berhubungan dengan perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ketiga fase tersebut adalah transaksi masa investasi, trust fase atau masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut.
"Ketiga, jenis transaksi LPI yaitu pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (2/1/2021).
Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.
Berikutnya, bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisasi. Investor infrastructure fund kemudian melakukan reimburs atas injeksi modal ke infrastructure fund.