sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Beri Insentif PPN untuk Pembelian Bus dan Mobil

Economics editor Rista Rama Dhany
03/04/2023 13:55 WIB
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian mobil listrik dan bus listrik baru.
Sri Mulyani Beri Insentif PPN untuk Pembelian Bus dan Mobil (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Beri Insentif PPN untuk Pembelian Bus dan Mobil (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian mobil dan bus baru. Insentif ini bertujuan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi terus berlanjut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement