IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.
"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," kata dia.