sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Beri Sinyal PPN Tetap Naik 12 Persen di 2025, Tertuang di UU HPP

Economics editor Anggie Ariesta
16/08/2024 19:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam UU HPP.
Sri Mulyani Beri Sinyal PPN Tetap Naik 12 Persen di 2025, Tertuang di UU HPP. (Foto:
Sri Mulyani Beri Sinyal PPN Tetap Naik 12 Persen di 2025, Tertuang di UU HPP. (Foto:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya mengatakan pendapatan negara dalam RAPBN 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.

Jokowi mengatakan penerimaan negara tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.

“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” kata Jokowi.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement