IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaksanakan rapat koordinasi (rakor) yang membahas penataan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dia mengatakan, penggunaan kantor BMN akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepatutan serta efisiensi.
"Jika terjadi penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan, terutama atas BMN yang idle," kata Sri Mulyani dari keterangan resmi Kemenkeu, Kamis, (24/10/2024).
Dalam rakor tersebut, Sri Mulyani juga mendorong percepatan penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bagi K/L yang mengalami perubahan.