Dalam forum tersebut, Sri juga menyampaikan bahwa PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui.
Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut. Sedangkan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
"Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 triliun kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara," pungkas Sri. (NIA)