sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Diminta Umumkan Capres dan Caleg yang Mangkir Lapor Pajak

Economics editor Bachtiar Rojab
13/03/2023 15:14 WIB
Mendagri, Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif (caleg) untuk taat lapor pajak.
Sri Mulyani Diminta Umumkan Capres dan Caleg yang Mangkir Lapor Pajak. (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Diminta Umumkan Capres dan Caleg yang Mangkir Lapor Pajak. (Foto: MNC Media).

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan, kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres.

Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Pada poin huruf m disebutkan, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement