sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Izinkan APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Ketentuannya 

Economics editor Michelle Natalia
18/09/2023 19:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati, meresmikan aturan baru terkait penjaminan pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB.
Sri Mulyani Izinkan APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Ketentuannya. Foto: MNC Media.
Sri Mulyani Izinkan APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Ketentuannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meresmikan aturan baru terkait penjaminan pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB.

Kebijakan tersebut dalam rangka perubahan biaya atau cost overrun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Adapun PMK ini ditetapkan pada 31 Agustus 2023, diundangkan dan berlaku efektif mulai 11 September 2023.

"Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian isi aturan tersebut, yang dikutip dari Pasal 1 PMK 89/2023 di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Kemudian, tujuan penjaminan ini dicantumkan dalam pasal 2, yang berbunyi, "Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite."

Adapun penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, yakni kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. 

Pasal 4 PMK 89/2023 ini menyebutkan bahwa penjaminan ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

Kewajiban finansial ini terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.

"Untuk pengajuan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan baru bisa diajukan dengan adanya keputusan Komite," demikian dikutip dari pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK 89/2023.

Permohonan Penjaminan Pemerintah wajib memuat sejumlah keterangan minimal:

a. keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

b. Alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah.

c. Nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah.

d. calon Kreditur.

e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.

Kemudian, permohonan penjaminan pemerintah tersebut harus melampirkan sejumlah dokumen wajib. 

Pertama, surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement