Menurutnya, penurunan penerimaan pajak bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Sebab, mengikuti pola yang sama seperti sebelumnya.
Dua faktor utama yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak, yakni beberapa komoditas yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, seperti batu bara, minyak, dan nikel, mengalami penurunan harga, yang berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Kedua, karena Faktor Administrasi Pajak seperti Implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang memengaruhi penerimaan pajak karyawan dan Kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, sehingga memberikan tambahan waktu hingga 10 Maret 2025 untuk pelaporan pajak.
"Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat memengaruhi PPh 21," kata dia.