sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Pangkas Anggaran Belanja K/L Capai Rp265,1 Triliun, Ini Rinciannya

Economics editor Anggie Ariesta
28/01/2025 10:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat tentang efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Belanja K/L Capai Rp265,1 Triliun, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Belanja K/L Capai Rp265,1 Triliun, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat tentang efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp261,1 triliun)," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (28/1/2025).

Adapun Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L.

Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Sri Mulyani.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement