IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebutuhan biaya pembangunan ibu kota negara (IKN) harus masuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di mana anggarannya masuk ke dalam komponen pembangunan infrastruktur.
"Pembangunan infrastruktur, termasuk sekarang UU IKN, harus masuk di dalam manajemen dan pengelolaan UU APBN kita ke depan," ujar Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Sri sempat meungkapkan wacana pembiayaan pembangunan IKN bisa menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp455 triliun.
Kendati demikian, rencana itu diurungkan kembali karena ditentang DPR dan sejumlah pihak. Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, tidak ada tema pembangunan IKN dalam anggaran PEN tahun ini dan anggaran sebesar Rp45 triliun akan dipakai dari pagu Kementerian PUPR tahun ini.