Terbatasnya instrumen keuangan sangat terkait dengan keterbatasan dalam hal ketersediaan instrumen keuangan untuk investasi dan pengelolaan risiko. Instrumen keuangan yang tersedia di dalam negeri baru meliputi tabungan, giro, deposito, reksadana, saham, obligasi dan produk derivatif yang masih terbatas.
Di saat yang bersamaan, munculnya suatu instrumen keuangan yang sophisticated seperti aset kripto, mendapatkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat dan dimanfaatkan sebagai alternatif dalam berinvestasi. Jumlah investor pasar kripto terus mengalami peningkatan dan meskipun baru muncul di tahun 2020, jumlahnya sudah berada di atas investor di pasar modal.
Masyarakat melihat kripto sebagai SP- 166/KLI/2022 Narahubung Media: Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan [email protected] 2/2 KemenkeuRI Kemenkeuri @kemenkeuRI Kemenkeu RI alternatif investasi selain produk keuangan konvensional.
"Oleh karena itu, perlu dibangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk investasi yang bersifat high risk seperti ini" tambah dia.