sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Sediakan Berbagai Fasilitas Pajak di IKN

Economics editor Anggie Ariesta
02/08/2024 20:50 WIB
Fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas PPh, fasilitas PPN dan fasilitas kepabeanan.
Sri Mulyani Sediakan Berbagai Fasilitas Pajak di IKN (FOTO:MNC Media)
Sri Mulyani Sediakan Berbagai Fasilitas Pajak di IKN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menyediakan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

"Fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas PPh, fasilitas PPN dan fasilitas kepabeanan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN.

Selain itu, pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi dengan peraturan K/L terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement