Adapun pada 2024, bansos dalam APBN nilainya Rp496 triliun.
"Ini tentu nanti realisasi dan perkembangannya akan terus kita monitor tetapi poin saya angka Rp476 triliun tahun lalu dan Rp496 triliun tahun ini di dalam undang-undang APBN di bawah oleh pemerintah dibahas oleh DPR dan ditetapkan dalam undang-undang," jelas Menkeu.
Sehingga jika pemerintah menggunakan APBN, itu adalah uang anggaran pendapatan belanja negara di mana sumbernya dan penggunaannya disetujui DPR. (NIA)