sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Pemenuhan Batu Bara RI

Economics editor Michelle Natalia
22/03/2022 12:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati tetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu bara dalam negeri
Sri Mulyani Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Pemenuhan Batu Bara RI (Dok.MNC)
Sri Mulyani Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Pemenuhan Batu Bara RI (Dok.MNC)

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.


(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement