Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan. Katanya, Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam kasus itu, Qohar menyebut, perbuatan Isa telah membuat kerugian keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16,8 triliun.
(Fiki Ariyanti)