"Perppu No. 1 Tahun 2020 atau UU No. 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan pelebaran defisit fiskal selama 3 tahun di atas 3% PDB terbukti mampu menjawab kebutuhan penanganan krisis yang luar biasa dan kompleks secara disiplin, kredibel dan akuntabel, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainabilitas jangka menengah," pungkas Sri.
(NDA)