sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Upgrade Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Lebih Mewah? 

Economics editor Michelle Natalia
04/08/2022 13:29 WIB
Dalam aturan tersebut, ditetapkan standar luas, bentuk, dimensi dan tata letak yang mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
Sri Mulyani Upgrade Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Lebih Mewah? (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Upgrade Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Lebih Mewah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar kelayakan terbaru untuk jauh hunian mantan presiden dan wakil presiden. Dalam aturan tersebut, ditetapkan standar luas, bentuk, dimensi dan tata letak yang mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

Adapun standar baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain;

  1. Pembelian tanah dan bangunan
  2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah
  3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement