sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Diminta Hapus Hambatan Non-tarif

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/09/2022 10:01 WIB
Indonesia harus segera menghapus hambatan non tarif dan menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan, termasuk pada beras.
Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Diminta Hapus Hambatan Non-tarif (Foto: MNC Media)
Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Diminta Hapus Hambatan Non-tarif (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia harus segera menghapus hambatan non tarif dan menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan, termasuk pada beras. Jika tidak cepat dilakukan, maka akan berimbas pada kenaikan harga. 

"Salah satu komoditas pangan yang terkena dampak penerapan hambatan non tarif dan restriksi adalah beras. Penerapan tersebut pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan harga beras," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Azizah Fauzi dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Indeks Bulanan Rumah Tangga (Bu RT) dari CIPS menunjukkan, terdapat kenaikan harga beras sebesar 4,14% pada Agustus 2022 yang sebesar Rp12.800 per kilogram, kalau dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp12.291 per kilogram.

Sementara itu, data Food Monitor CIPS menunjukkan adanya kenaikan harga beras pada September 2022 sebesar 2,16%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga beras pada April hingga Juli 2022.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement