"Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasar 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata pria yang berlatar belakang jaksa itu.
Idris menyebut, Sumsel merupakan provinsi yang memiliki kekayaan cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton. Pada 2023, produksi batu bara di wilayah ini mencapai 104,68 juta ton dengan kontribusi kepada negara, terutama dari royalti sebesar Rp9,9 triliun. Namun, kekayaan tersebut tidak mampu mengurangi kemiskinan di provinsi Sumsel yang mencapai 10,97 persen.
Menurut Idris, salah satu penyebab anomali tersebut karena banyaknya pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di Sumsel yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan aturan. Sumsel, kata dia, menjadi lokasi PETI terbanyak di Indonesia. Dia mengingatkan PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
(RFI)