IDXChannel - Sejumlah staf Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terpapar covid-19 yang membuat MKD belum dapat memproses laporan sejumlah pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR.
Sebanyak 4 orang staf MKD DPR terpapar Covid-19, sehingga MKD menerapkan lockdown atau penghentian sementara kegiatan fisik di MKD DPR.
"Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait stratus 4 Staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Habib melanjutkan, MKD juga masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR, karena ada ketetapan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen.
"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," imbuhnya.