"Ya bisa ditunda (pengunduran dirinya), sampai proses penyelidikan selesai," ungkap Nufransa.
Dia menyebut bahwa untuk mengundurkan diri secara resmi, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh seorang ASN. Terlebih lagi, proses hukum dari kasus penganiayaan Mario Dandy selaku putra RAT atas David, putra petinggi GP Ansor masih berlanjut.
Ditambah lagi, Kemenkeu sudah menggandeng KPK dan PPATK untuk menyelidiki kekayaan milik RAT yang jumlahnya mencapai Rp56,1 miliar dalam LHKPN-nya.
"Ini tidak menutup kemungkinan sebelum permintaan pengunduran diri RAT diterima, akan dilakukan penyelidikan terhadap dirinya. Nanti sampai ada kejelasan, baru akan diputuskan (pengunduran dirinya) diterima atau tidak, karena ada proses yang harus dilalui," ujarnya.
(FRI)