IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberhentikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2).
Pada hari yang sama, RAT mengumumkan pengunduran dirinya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat sebuah surat terbuka yang disebarkan secara luas.
Meski begitu, pihak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) mengakui belum menerima surat terbuka yang disampaikan oleh RAT. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, di Kantor Kemenkeu, Senin (27/2).
"Kalaupun (suratnya) sudah kami terima, kami masih harus lihat dulu prosedurnya seperti apa. Jadi tidak serta merta permintaan pengunduran dirinya langsung diterima," ujar Nufransa di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, maka RAT tidak bisa mundur selama proses penyelidikan berlangsung.