Melalui berbagai fitur baru yang ditawarkan, penjualan melalui platform social commerce terus melambung tinggi.
"Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," ujar Teten, dalam kesempatan terpisah. (TSA)