Wawan menjelaskan, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK.
"Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah," tegas Wawan. (TSA)