IDXChannel - Stok pupuk bersubsidi terlihat menumpuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero), di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut pihak Pupuk Indonesia, tumpukan pupuk tersebut merupakan stok yang sengaja disiapkan untuk mengamankan kebutuhan dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan posisi Pupuk Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan pupuk bersubsidi secara nasional.
Sebagaimana diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia memang wajib menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten.
Dalam peraturan tersebut, stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu kedepan.
"Stok pupuk subsidi yang tersedia dan terlihat menumpuk di gudang Kabupaten Sergai, Sumut, dalam rangka memenuhi aturan tersebut. Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah," ujar VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, dalam keterangan resminya.