Diketahui, dalam proses persidangan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkuak bahwa adanya dugaan pungli atau suap yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina.
Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida. Mereka kabur dari karantina Covid-19 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (RAMA)